Janji, Sumpah dan Nazar inilah Hukumnya ! - Gudang Ilmu

Janji, Sumpah dan Nazar inilah Hukumnya ! - Gudang Ilmu - Hallo sahabat Gudang Ilmu, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Janji, Sumpah dan Nazar inilah Hukumnya ! - Gudang Ilmu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Lain-lain, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Janji, Sumpah dan Nazar inilah Hukumnya ! - Gudang Ilmu
link : Janji, Sumpah dan Nazar inilah Hukumnya ! - Gudang Ilmu

Baca juga


Janji, Sumpah dan Nazar inilah Hukumnya ! - Gudang Ilmu

Janji (ilustrasi)
Assalamu'alaikum Warahmatullah wabarakatuh.

Alhamdulillah, syukur senantiasa penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan nikmat yang Beliau berikan tak lupa sholawat serta salam kami panjatkan ke junjungan Nabi Agung Muhammad SAW yang kita nanti syafaatnya di akhirat kelak.

Pada postingan kali ini, kami akan sedikit membahas Bab tentang janji, sumpah dan nazar. Sebagai manusia pasti kita pernah berjanji entah itu disengaja ataupun tidak, sekali, dua kali atau bahkan berkali-kali. Pastinya ketika janji, sumpah atau nazar itu tidak ditepati akan membuat orang yang kita beri janji sakit hati dan lebih buruknya mereka akan mendo'akan hal yang tidak baik, naudzubillah tsumma naudzubillah.

Hukum berjanji itu sendiri itu adalah boleh (Jaiz) atau mubah. Tetapi hukum memenuhi atau menepatinya adalah wajib. Melanggar atau tidak memenuhi janji adalah haram dan berdosa. Berdosanya itu bukan sekedar hanya kepada orang yang kita janjikan tetapi juga kepada Allah Swt.

Firman Allah dalam Al Quran : 

وَأَوۡفُواْ بِٱلۡعَهۡدِۖ إِنَّ ٱلۡعَهۡدَ كَانَ مَسُۡٔولٗا

Artinya : Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggung jawabannya (Q.S Al-Isra : 34)

Dari keterangan ayat diatas, menjelaskan kepada kita sebagai umat yang baik dan bertaqwa  wajiblah kita untuk menunaikan janjinya pada waktu yang dijanjikan.

Ketegasan dalam menepati janji adalah merupakan simbol kesempurnaan kepribadian kita. Apabila ada sesuatu hal yang tidak bisa dielakkan, maka sebaiknya janji tersebut dibatalkan ataupun dirubah waktunya sehingga seseorang kita beri janji tidak menanti-nanti. Apabila kita kita tidak bisa memastikan sesuatu (pastinya tidak akan bisa) perkara maka hendaklah ucapkan Inshaallah.

Tidak menepati janji merupakan salah satu ciri orang munafik, sebagaimana hadits Rasulullah "Tanda orang munafik itu ada tiga perkara yaitu apabila berbicara dia berbohong, apabila berjanji dia mengingkari dan apabila diberi amanat dia mengkhianati (HR Bukhari dan muslim)

Nabi Muhammad sangat berpegang teguh pada janji yang beliau buat dan tidak meremehkannyya bahkan beliau sampai menunggu-nunggu dari pihak yang dijanjikan itu datang untuk menemuinya. Berikut kisahnya yang diriwayatkan dalam sebuah hadits dari Abdullah bin Abi al Hamsa ra berkata : 
Aku sudah membuat sebuah perjanjian dengan Rasulullah sebelum beliau diangkat menjadi Rasul, dengan menjual suatu barang terdapatlah baki (kelebihan) yang tidak dapat diselesaikan ketika itu dan aku berjanji untuk datang dan menyelesaikannya pada suatu tempat. Aku lupa akan perjanjian yang telah dibuat bersama beliau. Setelah tiga hari aku baru ingat maka aku datang ke tempat tersebut. Aku dapati Rasulullah berada di tempat itu, beliau berkata : wahai pemuda! Sesungguhnya kamu sudah menyusahkanku, aku telah menunggumu dan berada disini sejak tiga hari yang lalu. (HR Abu Daud)

dari cerita diatas menerangkan bahwa Rasulullah sangat memegang teguh dan tidak meremehkan janji sehingga beliau sanggup menunggu hingga tiga hari berturut-turut.
Firman Allah dalam surat An Nahl 91 :
 

وَأَوْفُواْ بِعَهْدِ اللّهِ إِذَا عَاهَدتُّمْ وَلاَ تَنقُضُواْ الأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلاً إِنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ 

Artinya : Dan tepatilah janjimu apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu, sesudah menguhkannya sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.

Menepati atau menunaikan janji merupakan ciri orang beriman. Qs. Al mukminun " Telah beruntunglah orang-orang beriman, yaitu orang-orang yang memelihara amanat-amanat dan janjinya."

Ingkar Janji merupakan perbuatan Syetan. Qs. An Nisa' 120 " Syetan itu memberikan janji-janji kepada mereka dan  membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, padahal syetan itu tidak menjanjikan kepada mereka selain dari tipuan belaka."

Sifat Bani Israil. Bani Israil dikenal sebagai umat yang terbiasa ingkar janji. Hal itu diabadikan dalam Al Quran " Hai Bani Israil, Ingatlah akan nikmatku yang telah aku anugerahkan kepadamu dan penuhilah janjimu kepadaku, niscaya Aku penuhi janji-KU kepadamu dan hanya kepada-KU-lah kamu harus takut."

Sebagai agama yang adil rahmatan lil alamin, islam selalu memperhatikan situasi dan kemampuan seseorang sehingga ada beberapa pengecualian dari Bab Janji :

1. Karena dipaksa. Ini menjadi alasan yang diperbolehkan seorang muslim untuk membatalkan janji yang ia buat, contohnya seperti seseorang yang ditahan atau dicegah sehingga ia tidak bisa memenuhi janji tersebut, atau seseorang yang diancam dengan hukuman menyakitkan. Sabda Rasulullah " Sesungguhnya Allah memaafkan kepada umatku dari kesalahan yang tidak disengaja, lupa atau yang dipaksakan atasnya" (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, Hakim dan Ibnu Majjah)

2. Janji berbuat maksiat. Barang siapa yang berjanji kepada seseorang bahwa ia akan melakukan perbuatan yang haram untuknya, atau ia tidak akan melakukan sesuatu yang hukumnya wajib, maka diperbolehkan untuk tidak memnuhinya.

3. Benar-benar tidak mampu. Qs. Al Baqoroh 286 : "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." Jika terjadi sesuatu diluar dugaan menimpa orang yang berjanji seperti sakit, kematian atau alasan-alasan lainnya maka situasi tersebut mungkin bisa menjadi alasan yang tepat apabila dia tidak bisa memenuhi janjinya tepat waktu.


Apabila Melanggar sumpah atau janji yang disengaja.

Dalam hal ini islam sangat toleran dan tidak pernah ada maksud untuk membebani umatnya. apabila melanggar janji yang disengaja maka harus ditebus dengan beberapa alternatif antara lain :

1. Memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu ;
2. memberi pakaian kepada mereka;
3. memerdekakan seorang budak;
4. dan barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffarat (denda) nya adalah puasa selama 3 hari.


Tentang Nazar

Nazar terbagi menjadi tiga :

1. Nazar Lajaj : Nazar Lajaj merupakan nazar yang berlaku ketika seseorang berada dalam keadaan hilang pertimbangan diri akibat terlalu marah. conotohnya : "Ketika saya berbicara dengan si A, Maka demi Allah atasku puasa sebulan.

2. Nazar Al-Mujazah : Nazar Al-Mujazah merupakan nazar yang mana seseorang itu bergantung pada sesuatu yang akan menyebabkan dia akan melakukan sesuatu. Dia berbuat semikian bukannya ketika hilang pertimbangan diri akibat terlalu marah. contohnya :" Sekiranya Allah menyembuhkan penyakit ini maka demi Allah aku akan bersedekah seekor kambing".

3. Nazar Mutlak : Nazar Mutlak merupakan nazar yang mana dilafazkan oleh seseorang untuk tujuan mendekatkan diri kepada Allah tanpa mengaitkan nazarnya itu dengan sesuatu perkara yang lain dan juga bukan diucapkan ketika hilang pertimbangan diri karena terlalu marah. Contohnya :" Bagi Allah atasku berpuasa pada hari kamis".      

--Mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam pengetikan ataupun penyampaian informasi, penulis hanyalah manusia biasa yang tak luput dari salah dan dosa karena kebenaran semata-mata hanya milik Allah Azza wa Jalla--


Demikianlah Artikel Janji, Sumpah dan Nazar inilah Hukumnya ! - Gudang Ilmu

Sekianlah artikel Janji, Sumpah dan Nazar inilah Hukumnya ! - Gudang Ilmu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Janji, Sumpah dan Nazar inilah Hukumnya ! - Gudang Ilmu dengan alamat link https://dewokganteng.blogspot.com/2016/03/janji-sumpah-dan-nazar-inilah-hukumnya.html

0 Response to "Janji, Sumpah dan Nazar inilah Hukumnya ! - Gudang Ilmu"

Posting Komentar