Judul : Hari dimana Puasa itu Haram - Gudang Ilmu
link : Hari dimana Puasa itu Haram - Gudang Ilmu
Hari dimana Puasa itu Haram - Gudang Ilmu
Puasa memang perintah yang sangat indah dari Allah, Karena dengan puasa tubuh kita akan menjadi lebih terjaga dari masuknya barang-barang yang tidak baik. Dengan puasa juga maka nafsu kita akan lebih terkontrol.
Puasa bukan hanya dilakukan bagi umat muslim, bahkan bisa dikatakan semua agama menganjurkan untuk berpuasa untuk kesehatan tubuh kita.
Namun ada beberapa hari dimana kita umat islam diharamkan untuk berpuasa, hari apakah itu ?:
1. Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.
Kedua hari raya ini diharamkan berpuasa. Sesuai dengan hadits Nabi saw
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : إِنَّ هَذَيْنِ يَوْمَانِ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِهِمَا : يَوْمَ فِطْرِكُمْ مِنْ صِيَامِكُمْ ، وَالآخَرُ يَوْمَ تَأْكُلُونَ فِيهِ مِنْ نُسَكِكُمْ (رواه البخاري مسلم)
Dari Umar bin Khathab ra, ia berkata: "Sesungguhnya Rasulallah saw melarang berpuasa di kedua hari raya. Pada hari raya Idul Fitri kamu berbuka atas puasamu dan pada hari raya Idul Adha dimana kamu memakan hasil sesembelihanmu " (HR Bukhari 1990 Muslim 1137)
Dari Abu Sa’id Al Khudri –radhiyallahu ‘anhu-, beliau mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ يَوْمِ الْفِطْرِ وَيَوْمِ النَّحْرِ.
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa pada dua hari yaitu Idul Fithri dan Idul Adha." (HR. Muslim no. 1138)
2. Hari-hari Tashriq
Yaitu 3 hari setelah Idul Adha (11, 12, 13 Dhul Hijjah), diharamkan berpuasa pada hari-hari tersebut sesuai dengan hadits Rasulallah saw,
عَنْ نُبَيْشَةُ الْهُذَلِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ ، وَذِكْرٍ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ (متفق عليه)
Dari Nubaisyah Al-Hudzali ra, Rasulallah saw bersabda “hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan, minum dan berzikir kepada Allah. (Mutafaqun ’alih)
Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim mengatakan, "Hari-hari tashriq adalah tiga hari setelah Idul Adha. Hari tashriq tersebut dimasukkan dalam hari ‘ied. Hukum yang berlaku pada hari ‘ied juga berlaku mayoritasnya pada hari tashriq, seperti hari tashriq memiliki kesamaan dalam waktu pelaksanaan penyembelihan qurban, diharamkannya puasa (sebagaimana pada hari ‘ied) dan dianjurkan untuk bertakbir ketika itu."(Syarh Shahih Muslim, 6: 184). Hari tashriq disebutkan tashriq (yang artinya: terbit) karena daging qurban dijemur dan disebar ketika itu (Syarh Shahih Muslim, 8: 17).
Imam Malik, Al Auza’i, Ishaq, dan Imam Asy Syafi’i dalam salah satu pendapatnya menyatakan bahwa boleh berpuasa pada hari tashriq pada orang yang tamattu’ jika ia tidak memperoleh al hadyu (sembelihan qurban). Namun untuk selain mereka tetap tidak diperbolehkan untuk berpuasa ketika itu. (Syarh Shahih Muslim, 8: 17). Dalil dari pendapat ini adalah sebuah hadits dalam Shahih Al Bukhari dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah, mereka mengatakan,
لَمْ يُرَخَّصْ فِى أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ ، إِلاَّ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْهَدْىَ
"Pada hari tashriq tidak diberi keringanan untuk berpuasa kecuali bagi orang yang tidak mendapat al hadyu (sembelihan qurban) ketika itu." ( HR. Bukhari no. 1997 dan 1998).
3. Hari syak (Hari Diragukan)
Yaitu hari terakhir bulan Sya’ban yang diragukan datangnya awal puasa dan orang melihat rukyah. Pada hari itu diharamkan berpuasa sesuai dengan hadits Rasulallah saw
عَنْ عَمَّارِ بنِ ياسِر رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : مَنْ صَامَ اليَوْمَ الذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ (البخاري)
“barangsiapa yang puasa di hari diragukan datangnya puasa, maka ia telah berdurhaka kepada Abal Qasim (yakni Rasulalallah saw)”. (HR. An Nasai no. 2188, At Tirmidzi no. 686, Ad Darimi no. 1682, Ibnu Khuzaimah no. 1808. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
4- Setelah tanggal 15 Sya’ban kecuali jika didahulukan sebelumnya dengan puasa.
Maksudnya diharamkan berpuasa setelah tanggal 15 sya’ban tanpa sebab yaitu tanpa didahulukan sebelumnya dengan puasa
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ : ” إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا حَتَّى يَجِيءَ رَمَضَانُ (ابو داود والترمذي)
Sesuai dengan hadits Rasulallah saw dari Abu Hurairah ra: “Jika bulan sya’ban telah menengah (telah lewat dari tanggal 15) maka tidak ada puasa sampai datangnya Ramadhan” (HR Shahih Abu Dawud dan at-Tirmidzi)
Al-wishal – Puasa Non-Stop
Al-wishal artinya dalam bahasa non-stop atau terus-menerus siang dan malam tanpa makan dan minum lebih dari dua hari hukumnya haram bagi ummat Muhammad saw karena membahayakan bagi kesehatan. Jadi puasa wishal adalah apabila saat tiba waktu berbuka, seseorang yang puasa lalu menyambung atau melangsungkan puasanya dua hari secara berturut-turut tanpa sahur. Rasulullah saw telah melarang perbuatan ini
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” إِيَّاكُمْ وَالْوِصَالَ ، إِيَّاكُمْ وَالْوِصَالَ ” ، قَالُوا : إِنَّكَ تُوَاصِلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ قَالَ : ” إِنِّي لَسْتُ كَهَيْئَتِكُمْ ، أَبِيتُ يُطْعِمُنِي رَبِّي وَيَسْقِينِي (الشيخان)
Dari Abu Hurairah ra, beliau bersabda: ”Janganlah kau berwishal (menyambung puasamu), jangalah kamu berwishal. Kemudian salah seorang sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, bukankah Engkau sendiri melakukan puasa wishal? Beliau bersabda: Aku tidak seperti kalian. Sesungguhnya di malam hari aku diberi makan dan minum oleh Allah (HR Bukhari Muslim).
Allah berfirman
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ – البقرة ﴿١٨٥﴾
Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.” (Qs al-Baqarah, ayat: 185)
Puasa Sepanjang Tahun (Shaumu ad-Dahr)
Berpuasa sepanjang tahun selain hari-hari yang diharamkan berpuasa yaitu hari raya idul fitri, hari raya idul adha dan hari hari tasyriq yaitu hari 11, 12, 13 dzul Hijjah, hukumnya jaiz (dibolehkan) bagi orang yang kuat melakukannya.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ حَمْزَةَ بْنِ عَمْرو الْأَسْلَمِيَّ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ! إِنِّي رَجُلٌ أَسْرُدُ الصَّوْمَ أَفَأَصُومُ فِي السَّفَرِ ؟ قَالَ : صُمْ إِنْ شِئْتَ ، وَأَفْطِرْ إِنْ شِئْتَ (رواه مسلم)
Sesuai dengan hadist Rasulallah saw dari Aisyah ra sesungguhnya Hamzah bin Amr Al-aslami bertanya kepada Rasulallah saw “Wahai Rasulallah, sesungguhnya aku adalah orang yang menyukai puasa, apakah aku boleh berpuasa di dalam perjalanan? Beliau bersabdaa “bepuasalah jika kamu mau dan berbukalah jika kamu mau” (HR Muslim)
--Mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam pengetikan ataupun penyampaian informasi, penulis hanyalah manusia biasa yang tak luput dari salah dan dosa karena kebenaran semata-mata hanya milik Allah Azza wa Jalla--
Demikianlah Artikel Hari dimana Puasa itu Haram - Gudang Ilmu
Sekianlah artikel Hari dimana Puasa itu Haram - Gudang Ilmu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hari dimana Puasa itu Haram - Gudang Ilmu dengan alamat link https://dewokganteng.blogspot.com/2016/03/hari-dimana-puasa-itu-haram-gudang-ilmu.html
0 Response to "Hari dimana Puasa itu Haram - Gudang Ilmu"
Posting Komentar