Judul : RUKUN, SYARAT DAN HUKUM JUAL BELI DALAM ISLAM - Gudang Ilmu
link : RUKUN, SYARAT DAN HUKUM JUAL BELI DALAM ISLAM - Gudang Ilmu
RUKUN, SYARAT DAN HUKUM JUAL BELI DALAM ISLAM - Gudang Ilmu
Edutafsi.com - Jual beli merupakan salah satu kegiatan sosial yang umum terjadi di masyarakat. Sejak zaman dahulu, aktivitas jual beli sudah menjadi salah satu cara bagi manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pada dasarnya, jual beli merupakan hubungan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak. Penjual mendapatkan uang atau barang yang setimpal dengan menjual suatu barang sementara pembeli mendapatkan benda atau produk yang dibutuhkannya. Akan tetapi, tentu saja di dalam Islam semua ada aturannya termasuk jual beli. Lalu bagaimana rukun dan hukum jual beli menurut agama Islam?Pada kesempatan ini, edutafsi akan membahas beberapa persyaratan jual beli yang harus diperhatikan dalam Islam dan hukum jual beli. Karena jual beli melibatkan hubungan sosial antar manusia, maka aktivitas ini termasuk ke dalam muamalah, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar manusia.
Apa yang Dimaksud dengan Jual Beli?
Jika ditinjau dari segi arti kata pembentuknya, maka jual beli terdiri dari dua kata yang artinya berbeda, yaitu jual dan beli. Secara sederhana jual dapat diartikan sebagai menawarkan suatu barang dengan harga tertentu, sedangkan beli artinya memberikan sejumlah uang atau barang yang senilai untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan.Berdasarkan arti kata pembentuknya, maka jual beli secara sederhana dapat diartikan sebagai aktivitas menawarkan suatu barang atau produk dengan harga sesuai dengan nilai barang dan membayar sejumlah uang untuk mendapatkan benda yang dijual sesuai dengan kesepakatan antar penjual dan pembeli.
Dengan kata lain, jual beli adalah persetujuan saling mengikat antara penjual dan pembeli. Penjual adalah orang yang menawarkan dan menyerahkan barang sementara pembeli adalah orang yang membayar sejumlah uang atau barang senilai yang sesuai dengan harga barang.
Dalam Islam, jual beli merupakan aktivitas yang diperbolehkan oleh Allah SWT. Meski demikian, umat muslim harus tetap memperhatikan rukun dan hukum jual beli dalam Islam agar tidak hanya berguna dalam segi ekonomi, tetapi aktivitas tersebut juga mendapatkan berkah dan ridho dari Allah SWT.
Apa saja Rukun atau Syarat Jual Beli?
Rukun jual beli meliputi tiga aspek yang ada dalam kegiatan jual beli. Ketiga aspek tersebut antara lain penjual dan pembeli, barang atau produk yang dijual, dan ijab kabul. Berikut beberapa persyaratan yang harus diperhatikan untuk keempat aspek tersebut.a). Penjual dan Pembeli
Agar aktivitas jual beli dapat berlangsung, maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai penjual dan pembeli. Beberapa syarat tersebut antaralain :
1). Berakal sehat (akil)
2). Dewasa (balig)
3). Atas kehendak sendiri
Dari ketiga poin di atas dapat dilihat bahwa syarat utama bagi penjual dan pembeli adalah berakal sehat atau waras. Sebagai kedua pihak yang akan menjalin kesepakatan dalam kegidtan jual beli, tentu saja penjual dan pembeli haruslah berakal sehat agar dapat membuat kesepakatan dengan baik dan tidak merugikan pihak lain atau bahkan dirinya sendiri.
b). Produk yang Dijual
Dalam aktivitas jual beli, tentu harus ada barang atau produk yang diperjualbelikan. Barang yang dijual biasanya merupakan barang yang berguna atau banyak dicari oleh pembeli karena sangat dibutuhkan. Selain itu, berikut beberapa syarat benda yang dijual dalam Islam.
#1 Benda dalam Keadaan Suci
Salah satu syarat yang harus diperhatikan dalam aktivitas jual beli adalah benda yang diperjualbelikan harus bersifat suci. Benda yang tidak suci atau bersifat najis seperti anjing dan babi tidak boleh diperjualbelikan karena merupakan najis dalam Islam.
#2 Benda Membawa Manfaat
Selain merupakan produk yang dicari oleh pembeli, barang atau produk yang dijual hendaknya merupakan barang yang memberikan manfaat. Manfaat atau kegunaan dari suatu barang ini termasuk salah satu aspek yang mempengaruhi nilai atau harga suatu barang. Barang yang tidak bermanfaat atau justru membawa kesusahan bagi pembeli sebaiknya tidak diperjualbelikan.
#3 Benda Kepunyaan Penjual
Syarat selanjutnya yang juga sangat penting untuk diperhatikan dalam aktivitas jual beli adalah mengenai kepemilikan benda. Dalam Islam, benda yang dierjualbelikan haruslah benda kepunyaan penjual atau benda yang telah wewenang kepada penjual untuk menjualnya.
#4 Benda dapat Diserahkan
Berikutnya, benda yang diperjualbelikan haruslah benda yang dapat diberikan oleh penjual kepada pembeli. Benda yang tidak dapat diserahkan, seperti halnya ikan yang masih berada di lautan luas atau burung yang masih terbang di udara, tidak boleh diperjuabelikan.
#5 Wujud Benda Diketahui
Kegiatan jual beli pada dasarnya terjadi karena adanya ketertarikan atau kebutuhan pembeli akan suatu produk atau barang yang dijual. Hal itu hanya dapat terjadi jika pembeli dapat melihat wujud dari produk tersebut. Oleh karena itu, dalam jual beli, barang yang dijual harus diketahui oleh penjual dan pembeli baik zat, bentuk, ukuran, maupun sifatnya.
c). Ijab Kabul
Ijab kabul merupakan perkataan yang diberikan oleh penjual dan pembeli. Dalam jual beli harus ada perkataan yang menunjukkan terjadinya kesepakatan jual beli antara penjual dan pembeli. Dalam hal ini, terjadi dialog antara penjual yang menawarkan produknya dengan pembeli yang ingin membeli produk tersebut.
Bagaimana Hukum Jual Beli dalam Islam?
Secara garis besar, hukum jual beli dalam Islam dapat dibedakan menjadi empat macam, yaitu mubah, wajib, haram, dan sunah.#1 Mubah
Hukum yang pertama dan merupakan hukum asal jual beli yaitu mubah yang artinya jual beli dalam Islam diperbolehkan. Jual beli diperbolehkan selama aktivitas tersebut memenuhi persyaratan atau rukun yang telah dibahas sebelumnya.
#2 Wajib
Dalam perkara khusus, adakalanya jual beli menjadi suatu aktivitas yang wajib untuk dilakukan. Kondisi ini membuat seseorang memiliki kewajiban untuk melakukan jual beli mislnya kewajiban seorang hakim menjual harta orang muflis, yaitu orang yang memiliki hutang lebih besar dari hartanya.
#3 Sunah
Hukum selanjutnya yaitu sunah. Dalam Islam, jual beli juga termasuk aktivitas yang dianjurkan untuk dilakukan oleh manusia sebagai salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Umat Islam dianjurkan menjual suatu barang kepada pembeli terutama kepada orang yang sangat membutuhkan barang tersebut.
#4 Haram
Selain anjuran, dalam Islam, jual beli juga dapat menjadi aktivitas yang hukumnya haram. Jual beli diharamkan jika seseorang memiliki ketidakbolehan atau larangan untuk melakukan jual beli. Sebagai contoh menjual harta benda untuk berjudi.
Demikian pembahasan singkat mengenai rukun dan hukum jual beli yang dapat edutafsi bagikan, semoga bermanfaat khususnya untuk proses pembelajaran. Jika konten yang anda baca bermanfaat, bantu kami membagikannya kepada teman-teman anda melalui tombol share yang tersedia. Terimakasih.
Demikianlah Artikel RUKUN, SYARAT DAN HUKUM JUAL BELI DALAM ISLAM - Gudang Ilmu
Sekianlah artikel RUKUN, SYARAT DAN HUKUM JUAL BELI DALAM ISLAM - Gudang Ilmu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel RUKUN, SYARAT DAN HUKUM JUAL BELI DALAM ISLAM - Gudang Ilmu dengan alamat link https://dewokganteng.blogspot.com/2018/10/rukun-syarat-dan-hukum-jual-beli-dalam.html
0 Response to "RUKUN, SYARAT DAN HUKUM JUAL BELI DALAM ISLAM - Gudang Ilmu"
Posting Komentar