Ketentuan Sholat Berjamaah dan Makmum Masbuk - Gudang Ilmu

Ketentuan Sholat Berjamaah dan Makmum Masbuk - Gudang Ilmu - Hallo sahabat Gudang Ilmu, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ketentuan Sholat Berjamaah dan Makmum Masbuk - Gudang Ilmu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Sholat, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ketentuan Sholat Berjamaah dan Makmum Masbuk - Gudang Ilmu
link : Ketentuan Sholat Berjamaah dan Makmum Masbuk - Gudang Ilmu

Baca juga


Ketentuan Sholat Berjamaah dan Makmum Masbuk - Gudang Ilmu

Sholat merupakan pondasi agama, ketika seseorang menjaga sholatnya insyaallah akhlak dan amalan lain juga akan terjaga. Sholat berjamaah lebih tinggi pahalanya dibandingkan dengan sholat sendiri di rumah. Kali ini kami akan membahas tentang pengertian shalat berjamaah, hukum sholat berjamaah, termasuk di dalamnya syarat imam dan makmum.
Sholat berjamaah

Sholat Berjamaah

Secara bahasa, kata jamaah berarti kumpulan atau bersama-sama. Menurut istilah, sholat jamaah adalah sholat yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, salah satunya menjadi imam, sedangkan lainnya menjadi makmum. Allah swt. berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 43,
Quran al baqarah 43
" Dan laksanakan sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk." (QS. 2:3)

Ayat di atas menunjukkan bahwa kita diperintahkan oleh Allah untuk mengikuti sholat bersama (berjamaah). Rasulullah saw. melaksanakan sholat berjamaah secara terang-terangan ketika beliau sudah berada di Madinah. Ketika masih berada di Mekah, beliau tidak mengerjakan sholat berjamaah di Masjid karena menyadari umat islam saat itu masih lemah dan mengalami banyak gangguan serta ancaman dari orang-orang kafir. Rasulullah saw. mengerjakan sholat berjamaah di rumahnya, kadang-kadang dengan Ali bin Abi thalib dan Khadijah. Jika Rasulullah melakukan sholat berjamaah dengan para sahabat di luar rumah, dilakukan di tempat -tempat yang sunyi. Begitu juga para sahabat ketika melaksanakan sholat berjamaah, mereka melaksanakannya dengan sembunyi-sembunyi.

Hukum Sholat berjamaah
Hukum dari sholat berjamaah adalah sunnah muakad (sunnah yang dikuatkan), artinya sholat secara berjamaah sangat dianjurkan oleh Rasulullah saw. terutama bagi kaum laki-laki dan dilakukan di masjid. Rasulullah bersabda :
hadist tentang sholat berjamaah

"Seandainya tidak ada perempuan-perempuan dan anak-anak yang ada di rumah, aku kerjakan sholat isya' di masjid dan aku suruh pemuda-pemuda untuk membakar rumah itu beserta isinya. (HR. Ahmad dari Abu hurairah:8441)
Hadist tersebut menunjukkan betapa kesungguhan Rasulullah saw. dalam menganjurkan umatnya untuk melaksanakan sholat secara berjamaah di masjid (khususnya kaum lelaki). Dalam hal sholat secara berjamaah bagi kaum perempuan, Rasulullah saw. bersabda :
hadist tentang perempuan sholat sendiri di rumah
" Janganlah kamu larang perempuan-perempuan ke masjid walaupun rumah mereka lebih baik bagi mereka (buat berjamaah)." (HR. Abu Dawud dari Ibnu Umar:480)

Syarat Imam
Imam adalah pemimpin. Imam dalam sholat adalah orang yang memimpin sholat dan berdiri paling depan atau di depan makmum. Gerakan-gerakan seorang imam dalam sholat berjamaah harus diikuti oleh makmum.
Seorang imam dalam sholat berjamaah harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Rasulullah saw. bersabda :
hadist syarat imam dalam sholat berjamaah
Mengimami suatu kaum (yang berhak menjadi imam suatu kaum) ialah orang yang terpandai membaca kitabullah. Apabila mereka sama-sama kepandaiannya membaca kitabullah, maka yang terpandai dalam hadist Nabi saw. Jika dalam hal ini mereka sama pula (kemampuannya) maka yang terdahulu hijrah. Jika dalam hal hijrah mereka sama pula, yang terdahulu masuk islam. Dan janganlah seseorang menjadi imam orang lain di lingkungan kekuasaannya (lingkungan orang lain tersebut) dan janganlah ia duduk di kemuliannya (menjadi imam), kecuali dengan izinnya. Dalah lafal lain berbunyi, " Janganlah seseorang menjadi imam bagi orang lain yang ada di lingkungan keluarga atau kekuasaannya (menjadi imam). (HR. Muslim dari Abi Mas'ud al-Ansari:1078)

Berdasar hadist di atas, jelaslah bahwa yang dijadikan ukuran untuk memilih seorang imam adalah sebagai berikut:
  1. Kemampuaannya dalam kitab suci Al-Quran (baik bacaan maupun banyak hafalannya)
  2. Kemampuan dalam hadist Nabi Muhammad saw.
  3. Siapa yang paling dahulu melakukan atau ikut hijrah ke Madinah al-Munawarah atau lebih dahulu masuk islam
  4. Orang yang tertua usianya diperkirakan lebih khusyuk dalam memimpin sholat berjamaah.
Di samping hal tersebut di atas, imam hendaknya bersikap sebagai berikut :
  1. Memerhatikan (membetulkan atau meluruskan) saf jamaah sebelum sholat dimulai.
  2. Bijaksana dalam memimpin sholat jamaah, misalnya tidak terlalu panjang dalam membaca surah ataupun yang lainnya, terutama apabila jamaah terdapat orang tua, muda, dan anak-anak.
  3. Kaum perempuan tidak dibolehkan menjadi imam bagi kaum lelaki.
Rasulullah saw. bersabda :
hadist wanita tidak boleh menjadi imam

Janganlah seorang perempuan menjadi imam bagi kaum lelaki. (HR. Ibnu Majah dari Jabir ibn Abdillah:1071)


Demikianlah Artikel Ketentuan Sholat Berjamaah dan Makmum Masbuk - Gudang Ilmu

Sekianlah artikel Ketentuan Sholat Berjamaah dan Makmum Masbuk - Gudang Ilmu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ketentuan Sholat Berjamaah dan Makmum Masbuk - Gudang Ilmu dengan alamat link https://dewokganteng.blogspot.com/2017/05/ketentuan-sholat-berjamaah-dan-makmum.html

0 Response to "Ketentuan Sholat Berjamaah dan Makmum Masbuk - Gudang Ilmu"

Posting Komentar