3 Kewajiban Pengusaha (Pengurus) Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) - Gudang Ilmu

3 Kewajiban Pengusaha (Pengurus) Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) - Gudang Ilmu - Hallo sahabat Gudang Ilmu, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 3 Kewajiban Pengusaha (Pengurus) Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) - Gudang Ilmu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Dasar-Dasar K3, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 3 Kewajiban Pengusaha (Pengurus) Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) - Gudang Ilmu
link : 3 Kewajiban Pengusaha (Pengurus) Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) - Gudang Ilmu

Baca juga


3 Kewajiban Pengusaha (Pengurus) Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) - Gudang Ilmu

Kewajiban Pengusaha (Pengurus) Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 14 yang mana terdapat 3 (tiga) kewajiban pengusaha (pengurus) terhadap penerapan K3 antara lain :

  1. Menulis dan memasang semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau Ahli K3 di tempat kerja yang dipimpinnya.
  2. Memasang semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau Ahli K3 di tempat kerja yang dipimpinnya.
  3. Menyediakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang dipimpin maupun orang lain yang memasuki tempat kerja disertai petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut pegawai pengawas atau Ahli K3 di tempat kerja yang dipimpinnya.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja merupakan tanggung-jawab bersama-sama. Dengan saling menunaikan kewajiban di tempat kerja, maka diharapkan penerapan K3 di tempat kerja dapat berjalan dengan baik. Perusahaan dan tenaga kerja sama-sama memiliki kewajiban terhadap penerapan K3 di tempat kerja.



Demikianlah Artikel 3 Kewajiban Pengusaha (Pengurus) Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) - Gudang Ilmu

Sekianlah artikel 3 Kewajiban Pengusaha (Pengurus) Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) - Gudang Ilmu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 3 Kewajiban Pengusaha (Pengurus) Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) - Gudang Ilmu dengan alamat link https://dewokganteng.blogspot.com/2013/10/3-kewajiban-pengusaha-pengurus-terhadap.html

0 Response to "3 Kewajiban Pengusaha (Pengurus) Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) - Gudang Ilmu"

Posting Komentar