18 Syarat Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja - Gudang Ilmu

18 Syarat Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja - Gudang Ilmu - Hallo sahabat Gudang Ilmu, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 18 Syarat Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja - Gudang Ilmu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Dasar-Dasar K3, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 18 Syarat Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja - Gudang Ilmu
link : 18 Syarat Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja - Gudang Ilmu

Baca juga


18 Syarat Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja - Gudang Ilmu

Syarat-syarat Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 3 (tiga). Pada pasal tersebut disebutkan 18 (delapan belas) syarat penerapan keselamatan kerja di tempat kerja di antaranya sebagai berikut :

  1. Mencegah & mengurangi kecelakaan kerja.
  2. Mencegah, mengurangi & memadamkan kebakaran.
  3. Mencegah & mengurangi bahaya peledakan.
  4. Memberi jalur evakuasi keadaan darurat.
  5. Memberi P3K Kecelakaan Kerja.
  6. Memberi APD (Alat Pelindung Diri) pada tenaga kerja.
  7. Mencegah & mengendalikan timbulnya penyebaran suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan & getaran.
  8. Mencegah dan mengendalikan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan keracunan.
  9. Penerangan yang cukup dan sesuai.
  10. Suhu dan kelembaban udara yang baik.
  11. Menyediakan ventilasi yang cukup.
  12. Memelihara kebersihan, kesehatan & ketertiban.
  13. Keserasian tenaga kerja, peralatan, lingkungan, cara & proses kerja.
  14. Mengamankan & memperlancar pengangkutan manusia, binatang, tanaman & barang.
  15. Mengamankan & memelihara segala jenis bangunan.
  16. Mengamankan & memperlancar bongkar muat, perlakuan & penyimpanan barang
  17. Mencegah tekena aliran listrik berbahaya.
  18. Menyesuaikan & menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang resikonya bertambah tinggi.


Demikianlah Artikel 18 Syarat Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja - Gudang Ilmu

Sekianlah artikel 18 Syarat Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja - Gudang Ilmu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 18 Syarat Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja - Gudang Ilmu dengan alamat link https://dewokganteng.blogspot.com/2013/10/18-syarat-penerapan-k3-keselamatan-dan.html

0 Response to "18 Syarat Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja - Gudang Ilmu"

Posting Komentar